Senin, 07/01/2019 23:11 WIB
Jakarta - Kasus penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos, terus diproses kepolisian. Kali ini, satu tersangka baru berinisial J sudah ditetapkan berdasarkan kelanjutan penyidikan.
Hal itu dikemukakan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Katanya, pelaku J sudah jadi tersangka namun tidak ditahan. Tersangka J dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
“Sudah dipulangkan, dia sebelumnya ditangkap di Kecamatan Bumi Ayu, Brebes, Jawa Tengah," kata Dedi.
Dikatakan Dedi lagi, jadi sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut yang sebelumnya adalah LS dan HY. Keduanya diamankan dari dua kota berbeda yakni Bogor serta Balikpapan, pada Jumat (4/1) lalu.
Hoaks! Megawati Soekarnoputri Telah Meninggal Dunia April 2024
Hoaks! Laga Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan di Piala Asia U23 Diulang Besok
Hoaks! Indonesia Jadi Negara Terkorup No 1 di Dunia usai Orang Ini Korupsi Rp3000 Triliun
Kemudian yang bernama J itu, ungkap Brigjen Dedi, berperan yang sama dengan dua tersangka yang sudah ditangkap dan telah dipulangkan juga yakni meneruskan postingan orang lain.
Alasan tidak dilakukan penahanan, karena kooperatif dan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Menurutnya, J dijerat Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Yang ancaman hukumannya tiga tahun penjara," kata dia.
Keyword : Surat Suara Hoaks Pilpres 2019