Kamis, 03/01/2019 16:56 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat permohonan untuk menjadi panelis dalam debat Pilpres 2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, surat tersebut diterima sejak 28 Desember 2018 lalu. Surat perihal permohonan kesediaan KPK menjadi tim panelis atau pakar debat pertama pada Pilpres 2019 yang akan dilasanakan pada 17 Januari 2019.
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
KPK Juga Tangkap Plt Dirjen Imigrasi dan Kakanwil Jabar
KPK Sita Mobil hingga Motor dalam OTT Kepala Imigrasi Jakbar
Keyword : Pilpres 2019Debat CapresKPK