Kamis, 03/01/2019 16:56 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat permohonan untuk menjadi panelis dalam debat Pilpres 2019 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, surat tersebut diterima sejak 28 Desember 2018 lalu. Surat perihal permohonan kesediaan KPK menjadi tim panelis atau pakar debat pertama pada Pilpres 2019 yang akan dilasanakan pada 17 Januari 2019.
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Kembangkan Korupsi Bea Cukai, Terbitkan Dua Sprindik Baru
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
Keyword : Pilpres 2019Debat CapresKPK