Kamis, 03/01/2019 13:45 WIB
Jakarta - Per 1 Januari 2019, Indonesia sudah resmi menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) periode 2019 - 2020.
Setelah upacara penancapan bendera negara terpilih sebagai anggota tidak tetap DK PBB di Markas PBB New York, Amerika Serikat (AS) pada 2 Januari 2019, Indonesia sudah secara resmi mengemban tugas tersebut.
Kementerian Luar Negeri, Duta Besar di PBB, Dian Triansyah Djani, lewat akun Twitternya mengunggah Bendera Merah Putih yang tampak ditancapkan dalam peresmian Anggota tidak tetap DK PBB tersebut.
"Merah Putih kembali berkibar di DK PBB. Wakil tetap RI pd PBB," kata Dian, Kamis (3/1).
AS Sebut Tidak akan Terlibat Perang dalam Konflik Bersenjata Iran-Israel
Dwayne Johnson Rahasiakan Pilihannya untuk Pilpres 2024 AS Mendatang
Permohonann Palestina Menjadi Anggota Penuh PBB Dibahas DK Bersama Komite
Sejak 1 Januari 2019, Duta Besar Dian Triansyah Djani selaku Watap di PBB juga diberikan tanggung jawab sebagai Ketua Komite Resolusi DK PBB 1540 mengenai senjata pemusnah massal, Komite Sanksi terkait dengan terorisme seperti Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1267, disamping itu akan mengetuai Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1988.
Indonesia juga akan menjadi Wakil Ketua Komite Sanksi untuk Sudan Selatan dan Komite Sanksi mengenai Irak. Sebelumnya, Indonesia terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB untuk periode 2019-2020.
Dilansir dari Anadolu, nama Indonesia pernah tiga kali menjadi anggota tidak tetap DK PBB, yakni pada periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi memastikan isu Palestina akan menjadi isu yang akan terus dibawa oleh Indonesia selama menjabat Anggota tidak tetap DK PBB.