Rabu, 02/01/2019 19:35 WIB
Jakarta- Berdasarkan laporan nomor LP/B/1433/XI/2018/Bareskrim tertanggal 5 November 2018, Polda Metro Jaya bergerak cepat menelusuri dugaan pitnah dan pencemaran nama baik yang dialami pelapor atas nama Dita Indah Sari, wasekjen dari Partai Kebankitan Bangsa (PKB).
Hingga akhirnya, Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang wanita Sri Desti Sundari (30). Ia dibekuk usai tertangkap tangan menyebarkan hoax tentang anak PKI melalui akun media sosialnya. Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi menyita 1 unit telepon genggam.
KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk
Aksi Demo Mahasiswa di AS Tanda Kesadaran Global Israel Negara Penjajah
Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Etik
Khusus terhadap kasus ini, Sri kemudian dipulangkan, ia kemudian dikenakan wajib lapor sembari polisi menunggu kasusnya selesai.
Meski memaafkan, namun Dita meminta agar kasus ini berlanjut. Sebab, dirinya melihat bila polisi membiarkan hal ini akan berdampak merugikan masyarakat dan mendorong pemilik Media Sosial lainnya untuk menyebar hoax.Kepada pers dilaporkan, termasuk mengenai dirinya, adanya penyebaran Hoax mengenai dirinya sangat merugikan. Terlebih efek hoax menyebar hingga ke kalangan keluarganya terutama anaknya. Hanya saja mengenai itu, si anak sudah memaafkannya.Keyword : Dita Indah SariPenyebar HoaxArgo Yuwono