Selasa, 01/01/2019 13:02 WIB
Ramallah – Dewan Hakim Agung Palestina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada seorang pria berinisial A karena menjual tanah kepada para pemukim Yahudi di kota yang diduduki Yerusalem Timur.
Sementara itu, seorang sumber di pengadilan mengidentifikasi terpidana itu sebagai Issam Aqel, warga Yerusalem, yang berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Iran Tawarkan Pembukaan Jalur Alternatif di Selat Hormuz, Ini Syaratnya
Panglima Militer Pakistan Tiba di Iran Bawa Pesan Rahasia dari AS
Australia Amankan Pasokan 100 Juta Liter Diesel dari Brunei dan Korsel
Keyword : Timur TengahYerusalem Palestina