Selasa, 01/01/2019 13:02 WIB
Ramallah – Dewan Hakim Agung Palestina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada seorang pria berinisial A karena menjual tanah kepada para pemukim Yahudi di kota yang diduduki Yerusalem Timur.
Sementara itu, seorang sumber di pengadilan mengidentifikasi terpidana itu sebagai Issam Aqel, warga Yerusalem, yang berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Sambut Hari Anak, Citilink Hadirkan Instalasi Seni Interaktif di Bandara
Kepala BGN Baru Sudaryono Punya Harta Rp31,39 Miliar
BI Tahan Suku Bunga di Level 5,75 Persen
Keyword : Timur TengahYerusalem Palestina