Selasa, 01/01/2019 13:02 WIB
Ramallah – Dewan Hakim Agung Palestina menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada seorang pria berinisial A karena menjual tanah kepada para pemukim Yahudi di kota yang diduduki Yerusalem Timur.
Sementara itu, seorang sumber di pengadilan mengidentifikasi terpidana itu sebagai Issam Aqel, warga Yerusalem, yang berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Pakistan Ancam Perangi India jika Lanjutkan Proyek "Politisasi" Sungai
3 Pemain dengan Penampilan Terbanyak di Piala Dunia
Andoni Iraola Resmi Jadi Pelatih Kepala Liverpool
Keyword : Timur TengahYerusalem Palestina