BKPRMI Dukung Pelarangan Perayaan Tahun Baru yang Berlebihan

Senin, 31/12/2018 17:30 WIB

Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) mendukung upaya Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia yang melarang perayaan tahun baru 2019 diselenggarakan secara berlebihan, hingga mengganggu aktivitas dan membahayakan masyarakat.

Dukungan itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP BKPRMI, Said Aldi Al-Idrus usai menghadiri acara pembukaan jambore remaja masjid se-Sumatera Utara, yang diikuti oleh ribuan peserta dari kabupaten/kota se-Sumut.

“Kami memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumut H.Edy Rahmayadi dan seluruh gubernur beserta bupati dan walikota se-Indonesia yang melarang warganya terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru.dan tidak membakar mercon serta kembang api karena ini sangat mubajir,” ujar Said.

Ketum BKPRMI berpesan agar masyarakat seharusnya menyambut tahun baru 2019 dengan kegiatan-kegiatan positif seperti melakukan zikir dan doa Bersama. “Sebaiknya diadakan kegiatan ibadah yang lebih khusuk,” katanya.

“Dalam kondisi rakyat yang banyak tertimpa musibah gempa dan tsunami sebaiknya kita semua mendoakan mereka agar diberikan ketabahan dan kesabaran, semoga bencana serupa tak terjadi lagi,” lanjutnya.

Said juga menghimbau kepada remaja masjid di seluruh wilayah Indonesia untuk menyambut tahun baru dengan cara memenuhi masjid dengan melakukan ibadah dan berdoa bersama agar bencana tak terjadi.

“Ayo kembali ke masjid melaksanakan sholat lima waktu berjamaah di masjid dan bersama kita berdoa agar negeri ini di jauhkan dari bala bencana,” ajaknya.

Said juga mengapresiasi Ketum DPW BKPRMI Sumut Zulchairi beserta jajaran dan ketua panitia jambore Amri Fahrizal Nasution yang telah melaksanakan kegiatan jambore ini dengan baik.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah menandatangani surat edaran terkait perayaan malam pergantian tahun baru yang berisi lima poin sebagaimana berikut:

Pertama, mengisi kegiatan pergantian malam Tahun Baru dengan cara melaksanakan ibadah sesuai ajaran kepercayaan masing-masing dan khusus untuk pemeluk agama Islam agar menggelar Dzikir Istiqomah dan doa agar terhindar dari segala musibah.

Kedua, tidak merayakan malam Tahun Baru dengan cara meniupkan terompet, membakar kembang api/mercon dan kebut-kebutan di jalan raya.

Ketiga, kepada seluruh pemilik hiburan, pengelola tempat wisata agar tidak melaksanakan/memfasilitasi malam pergantian Tahun Baru secara berlebihan.

Keempat, kepada seluruh Bupati/Walikota dan Tokoh masyarakat, Alim Ulama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan/Pemuda diharapkan mengawasi pelaksanaan kegiatan pergantian Malam Tahun Baru sesuai dengan Point 1,2, dan 3 diatas

Kelima, kepada seluruh aparat keamananan baik itu TNI/Polri dan Satpol PP untuk menjaga lingkungan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dan ketertiban umum.

 

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya