Sabtu, 29/12/2018 16:58 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan penambahan hukuman sosial bagi para koruptor dalam Undang-undang (UU) tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya ingin ada perubahan terhadap UU yang mengatur sanksi sosial. Hal itu sebagai langkah untuk menjadikan pelaku korupsi sadar dan malu dengan perbuatannya.
23 Juli 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini
10 Ayat Al-Qur`an Tentang Musibah yang Menenangkan Hati
Mengapa Orang Saleh Juga Ditimpa Musibah?
Keyword : Kasus KorupsiKetua KPKAgus Rahardjo