Sabtu, 29/12/2018 16:58 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan penambahan hukuman sosial bagi para koruptor dalam Undang-undang (UU) tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya ingin ada perubahan terhadap UU yang mengatur sanksi sosial. Hal itu sebagai langkah untuk menjadikan pelaku korupsi sadar dan malu dengan perbuatannya.
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut
Sidang Serius Jadi Viral Gara-gara Tisu di Jidat Eks Kepala Polisi
Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja?
Keyword : Kasus KorupsiKetua KPKAgus Rahardjo