Sabtu, 29/12/2018 16:58 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan penambahan hukuman sosial bagi para koruptor dalam Undang-undang (UU) tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya ingin ada perubahan terhadap UU yang mengatur sanksi sosial. Hal itu sebagai langkah untuk menjadikan pelaku korupsi sadar dan malu dengan perbuatannya.
10 Hari Terjebak, Warga China Ditemukan Selamat dari Banjir Bandang Nepal
Rekomendasi Makanan Tinggi Protein untuk Diet Tanpa Lemas
Sukses di 30 Provinsi, Ahmad Muzani Komitmen Perluas Skala LKBB-PB 2027
Keyword : Kasus KorupsiKetua KPKAgus Rahardjo