Sabtu, 29/12/2018 16:58 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan penambahan hukuman sosial bagi para koruptor dalam Undang-undang (UU) tindak pidana korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya ingin ada perubahan terhadap UU yang mengatur sanksi sosial. Hal itu sebagai langkah untuk menjadikan pelaku korupsi sadar dan malu dengan perbuatannya.
Siapakah Penduduk Pertama Tanah Palestina?
Bolehkah Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu?
Negara dengan Pemain Naturalisasi Terbanyak di Piala Dunia 2026
Keyword : Kasus KorupsiKetua KPKAgus Rahardjo