KPK Ingin Hukum Koruptor Menyapu Pasar

Sabtu, 29/12/2018 16:58 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan penambahan hukuman sosial bagi para koruptor dalam Undang-undang (UU) tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya ingin ada perubahan terhadap UU yang mengatur sanksi sosial. Hal itu sebagai langkah untuk menjadikan pelaku korupsi sadar dan malu dengan perbuatannya.

"Bisa saja kan melakukan tindakan menyapu pasar atau gimana gitu kan," kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12).

Selain itu, kata Agus, KPK juga berencana akan memborgol para koruptor setiap menjalani pemeriksaan dari Rutan menuju Gedung KPK. Hal sebagai cara memberi sanksi sosial terhadap para koruptor.

"Mudah-mudahan ini diterapkan di 2019 nanti. Diharapkan bisa menjadi salah satu yang membuat orang kedepannya ya agak sungkanlah, agak malulah melakukan korupsi," terangnya.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu