Jum'at, 28/12/2018 23:34 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang pecahan Rupiah hingga Dolar Singapura dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian PUPR.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, tim Satgas KPK menyita barang bukti uang Rp500 juta, 25.000 Dolar Singapura, dan satu kardus uang yang belum dihitung.
DPR: Lonjakan Dolar Bisa Picu Krisis Biaya Produksi Pangan
KPK Jerat Silmy Karim Cs dengan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
JMIB Anggap Nanik Tidak Layak Jadi Kepala BGN, Alasannya?
Keyword : KPK OTTKementerian PUPRKasus Korupsi