Jum'at, 28/12/2018 23:34 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang pecahan Rupiah hingga Dolar Singapura dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian PUPR.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, tim Satgas KPK menyita barang bukti uang Rp500 juta, 25.000 Dolar Singapura, dan satu kardus uang yang belum dihitung.
JMIB Anggap Nanik Tidak Layak Jadi Kepala BGN, Alasannya?
KPK Tetapkan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Tersangka Pemerasan
Madrid Selangkah Lagi Amankan Ibrahima Konate, Perez Beri Sinyal Kuat
Keyword : KPK OTTKementerian PUPRKasus Korupsi