Jum'at, 28/12/2018 23:34 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang pecahan Rupiah hingga Dolar Singapura dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian PUPR.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, tim Satgas KPK menyita barang bukti uang Rp500 juta, 25.000 Dolar Singapura, dan satu kardus uang yang belum dihitung.
22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Iran Hentikan Dua Kapal Tanker yang Terbakar di Selat Hormuz
Berintegritas, Sosok Komjen Pol Karyoto dari Penyidik ke Kabaharkam
Keyword : KPK OTTKementerian PUPRKasus Korupsi