Kamis, 27/12/2018 16:48 WIB
Yerusalem - Parlemen Israel (Knesset) sepakat untuk membubarkan diri pada Rabu malam. Keputusan itu diambil Menjelang pemilihan umum Israel pada 9 April 2019.
"102 suara di Knesset mendukung pembubaran itu, dan hanya dua suara menentangnya," tulis harian Yedioth Ahronoth.
Awal pekan ini, mitra koalisi yang berkuasa yang dipimpin oleh Partai Likud Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyerukan pelaksanaan pemilu lebih awal, yakni pada April.
Keputusan itu muncul setelah Partai United Torah Yudaism menyatakan akan keluar dari koalisi, jika Knesset mendukung rancangan undang-undang (RUU) wajib militer.
Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions
Dua Assist Lagi, Bruno Fernandes Akan Ukir Sejarah Baru di Premier League
Carrick Puji Mentalitas Pemainnya Usai Menang Lawan Chelsea
RUU itu mewajibkan seluruh warga negara Israel untuk menjalani wajib militer yaitu tiga tahun untuk pria dan dua tahun untuk perempuan kecuali anggota komunitas Yahudi Ultra-Ortodoks.
Jumlah kaum Yahudi Ultra-Ortodoks mencapai sekitar 10 persen dari total populasi Israel. Mereka cenderung hidup tertutup dalam lingkup komunitas dan sangat mematuhi hukum agama Yahudi.
Keyword : Parlamen IsraelRUU Wajib Milite