Parlemen Israel Bubar, Pemilu Dipercepat

Kamis, 27/12/2018 16:48 WIB

Yerusalem - Parlemen Israel (Knesset) sepakat untuk membubarkan diri pada Rabu malam. Keputusan itu diambil Menjelang pemilihan umum Israel pada 9 April 2019.

"102 suara di Knesset mendukung pembubaran itu, dan hanya dua suara menentangnya," tulis harian Yedioth Ahronoth.

Awal pekan ini, mitra koalisi yang berkuasa yang dipimpin oleh Partai Likud Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyerukan pelaksanaan pemilu lebih awal, yakni pada April.

Keputusan itu muncul setelah Partai United Torah Yudaism menyatakan akan keluar dari koalisi, jika Knesset mendukung rancangan undang-undang (RUU) wajib militer.

RUU itu mewajibkan seluruh warga negara Israel untuk menjalani wajib militer yaitu tiga tahun untuk pria dan dua tahun untuk perempuan  kecuali anggota komunitas Yahudi Ultra-Ortodoks.

Jumlah kaum Yahudi Ultra-Ortodoks mencapai sekitar 10 persen dari total populasi Israel. Mereka cenderung hidup tertutup dalam lingkup komunitas dan sangat mematuhi hukum agama Yahudi.

TERKINI
Rizki Faisal Minta Polda Kepri Cegah Bentrokan Susulan di Setokok Komisi XI Harap Menkeu Suahasil Perkuat Sistem Keuangan dan Penerimaan APBN Suahasil Diminta Jaga APBN Tetap Sehat dan Daya Beli Masyarakat Banggar DPR Sebut Anggaran Kebencanaan Naik Jadi Rp1,1 Triliun