Hakim AS Tuntut Korut US$501 Juta

Selasa, 25/12/2018 07:59 WIB

Washington – Seorang hakim Amerika Serikat (AS) menuntut Korea Utara membayar US$501 juta, sebagai ganti rugi atas kematian Otto Warmbier, mahasiswa yang tewas diduga setelah mengalami penyiksaan.

Denda tersebut datang di tengah upaya perdamaian AS dan Korut, serta strategi Presiden AS Donald Trump membujuk pemimpin Korut Kim Jong Un, agar melucuti fasilitas nuklir Pyongyang.

Dilansir dari AFP, orang tua Warmbier menggugat Korut di pengadilan AS, setelah mahasiswa 22 tahun itu diterbangkan kembali ke AS tahun lalu dalam keadaan koma, dan tidak dapat dikenali oleh keluarga.

Beryl Howell, ketua hakim Pengadilan Distrik AS untuk Washington DC memerintah Pyongyang membayar US$501.134.683 kepada keluarga.

“Sebuah keluarga di Amerika, Warmbiers mengalami kebrutalan Korut secara langsung ketika Korea Utara menangkap putra mereka untuk digunakan sebagai pion dalam kekacauan global totaliter negara itu, dann berhadapan dengan Amerika Serikat,” tulis Howell pada Selasa (25/12).

Korea Utara bertanggung jawab atas penyiksaan, penyanderaan, dan pembunuhan di luar hukum terhadap Otto Warmbier, dan kesedihan pada ibu dan ayahnya, Fred dan Cindy Warmbier,” tambahnya.

Howell mengatakan Korea Utara tidak dapat mengajukan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan oleh keluarga tersebut berdasarkan Undang-Undang Kekebalan Asing, sebuah undang-undang AS yang memungkinkan gugatan terhadap pemerintah asing atas pelanggaran yang tidak dianggap dilindungi oleh kekebalan diplomatik.

Sebagai salah satu negara paling terpencil di dunia, Korea Utara diyakini memiliki sedikit aset di Amerika Serikat yang dapat disita untuk memenuhi keputusan tersebut.

TERKINI
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi 50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS Rilis 11 Album, Musik Taylor Swift Dikritik Vokalis Pet Shop Boys Mengecewakan