KPK Sita Dokumen Dana Hibah Dari KONI

Jum'at, 21/12/2018 20:02 WIB

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di Kantor KONI terkait kasus korupsi dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan, diantaranya ruang bidang keuangan termasuk ruang Bendahara serta ruang Sekretarias Jenderal di lantai 12 gedung KONI.

"Baru dokumen saja dan belum dijelaskan juga dokumen apa saja yang jelas terkait dengan kasus," kata Yuyuk, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/12).

Meski demikian, Yuyuk belum mengetahui secara pasti dokumen apa saja yang disita penyidik KPK dari ruangan Bendahara KONI dan Sekjen tersebut.

"Aku belum dapat informasi sampai sekarang kalau penggeledahan di luar KONI," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy ‎selaku tersangka pemberi suap. Kemudian, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, Ending dan Jhony disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk Adhi Purnomo dan Eko sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih