KPK Endus Keterlibatan Menpora Imam Nahrawi

Kamis, 20/12/2018 12:21 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi dalam kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, indikasi dugaan keterlibatan Imam Nahrawi cukup signifikan dalam kasus tersebut.

"Indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Menpora) signifikan," kata Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12).

Kata Saut, penyidik KPK bakal mengusut tuntas kasus korupsi bidang olahraga tersebut. Untuk itu, jika sudah cukup bukti, maka KPK akan menjerat Menpora dan sejumlah pejabat KONI lainnya.

"Nanti kita lihat dulu. Karna kalau kita lihat jabatannya kan itu bisa kita lihat seperti apa kemudian peranannya," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka berasal dari Kemenpora dan KONI, yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy ‎selaku tersangka pemberi suap. Kemudian, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora, Eko Triyanto selaku tersangka penerima suap.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, Ending dan Jhony disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk Adhi Purnomo dan Eko sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

TERKINI
CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah