Rabu, 19/12/2018 20:39 WIB
Washington - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengutuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hukuman mati di Iran.
Rancangan resolusi yang diajukan oleh Kanada kepada Majelis Umum PBB, disetujui oleh majelis dengan suara dari 84 negara.
Dilansir dari Anadolu, sebanyak 30 negara menolak keputusan tersebut, sementara 67 negara lainnya abstain.
Resolusi tersebut juga mengkritik praktik-praktik seperti penyiksaan, perlakuan buruk, pelanggaran kebebasan berekspresi, diskriminasi terhadap minoritas, dan perempuan.
Media Iran Sebut Teheran Belum Ketok Palu Terkait Negosiasi dengan AS
Menko Pangan: Presiden Prabowo Subianto Perjuangkan Teologi Surah Al-Maun
Iran Disebut Setuju Buka Selat Hormuz Tanpa Tarif
PBB mendesak Iran untuk memperbaiki masalah tersebut.
Selain itu, PBB juga mendesak Pemerintah Teheran agar mengakhiri "pembatasan umum dan serius” terhadap kelompok oposisi, pembela hak asasi manusia, aktivis lingkungan, akademisi, pembuat film, jurnalis, pengguna media sosial.
Keyword : PBBHukum MatiIran