Rabu, 19/12/2018 20:39 WIB
Washington - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengutuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hukuman mati di Iran.
Rancangan resolusi yang diajukan oleh Kanada kepada Majelis Umum PBB, disetujui oleh majelis dengan suara dari 84 negara.
Dilansir dari Anadolu, sebanyak 30 negara menolak keputusan tersebut, sementara 67 negara lainnya abstain.
Resolusi tersebut juga mengkritik praktik-praktik seperti penyiksaan, perlakuan buruk, pelanggaran kebebasan berekspresi, diskriminasi terhadap minoritas, dan perempuan.
Program MBG Telah Serap Anggaran 139,77 Triliun
Legislator Golkar Dorong Layanan Sosial Terpadu Menjangkau Daerah
Harga Emas Antam Naik jadi Rp2,63 Juta per Gram
PBB mendesak Iran untuk memperbaiki masalah tersebut.
Selain itu, PBB juga mendesak Pemerintah Teheran agar mengakhiri "pembatasan umum dan serius” terhadap kelompok oposisi, pembela hak asasi manusia, aktivis lingkungan, akademisi, pembuat film, jurnalis, pengguna media sosial.
Keyword : PBBHukum MatiIran