Rabu, 19/12/2018 19:20 WIB
Jakarta - Kepatuhan anggota legislatif di daerah terhadap pelaporan harta kekayaan masih terbilang cukup rendah. Dimana, sepanjang 2018 persentasi kepatuhan legislator daerah untuk melaporkan harta kekayaannya hanya 27,85 persen.
"KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah yaitu sekitar 27,85 persen," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, saat memaparkan catatan akhir tahun kinerja KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12).
Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut
Puluhan Musisi Suguhkan Tampilan Berkelas di Jakarta Street Jazz Festival 2024
Anggota DPR Geram Aksi Biadab Kekerasan Seksual kepada Siswi SMP di Lampung
Keyword : Ketua KPK Agus Rahardjo LHKPN