Rabu, 19/12/2018 16:24 WIB
Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan akan memberikan bantuan hukum terhadap pejabat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan, alasan pendampingan hukum dilakukan lantaran mereka yang diciduk KPK adalah juga pegawai Kemenpora.
Catat Rekor Baru, Hodak Masuk Jajaran Legenda Pelatih Persib
Tekanan China Paksa Presiden Taiwan Batalkan Kunjungan ke Eswatini
Pemukim Ilegal Israel Serang Sekolah Palestina, Tiga Pelajar Tewas
Keyword : KPK OTTPejabat KemenporaKasus Korupsi