Rabu, 19/12/2018 16:24 WIB
Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan akan memberikan bantuan hukum terhadap pejabat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan, alasan pendampingan hukum dilakukan lantaran mereka yang diciduk KPK adalah juga pegawai Kemenpora.
Bupati Pemalang Ditetapkan Tersangka, Uang Pemerasan Dipakai Urus Perkara
Argentina Terancam Kena Sanksi FIFA Usai Final Piala Dunia 2026
InJourney Airports Jadikan IACL Pusat Pengembangan SDM Aviasi Global
Keyword : KPK OTTPejabat KemenporaKasus Korupsi