Rabu, 19/12/2018 12:23 WIB
Jakarta- Caleg Partai Amanah Nasional (PAN), Mandala Abadi Shoji tersandung kasus hukum. Pria yang namanya melambung lewat reality show Termehek-mehek ini dinyatakan bersalah melanggar aturan Pemilu dengan membagikan kupon umrah ke masyarakat di dapilnya. Ia pun divonis 3 bulan masa tahanan.
Tidak hanya hukuman kurangan saja, Mandala juga harus membaway denda sebesar 5 juta rupiah dengan subsider 1 bulan penjara. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Disbeneri Sinaga dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
"Menyatakan terdakwa Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum," baca Disbeneri Sinaga.
Mendengar putusan tersebut, Mandala langsung bereraksi. Ia merasa tidak mendapatkan keadilan atas vonis tersebut. Ia juga merasa dikriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan dengan tuduhan0tuduhan yang ada.
Berbagai Peristiwa Bersejarah Tanggal 17 Juli dari Masa ke Masa
Menteri Bahli Sebut Proyek Abadi Masela Berpotensi Sumbang PDB Rp2.465 T
Akhir Pekan, IHSG Menguat Tipis ke Level 6.112
Mandala akan melakukan langkah hukum terhadap Bawaslu dan Panwaslu ke Pengadilan. Ia akan terus memperjuangkan, apa yang menurutnya benar.
Keyword : Kabar Artis Mandala Shoji 3 Bulan