Beri Nama Anak Hitler, Pasangan Ini Dihukum Penjara

Rabu, 19/12/2018 07:40 WIB

Jakarta - Pengadilan Inggris memvonis pasangan fanatik neo-Nazi yang menamai bayi laki-laki mereka Adolf Hitler. Keduanya harus masuk penjara karena menjadi anggota kelompok yang dilarang di bawah undang-undang anti-teror.

Adam Thomas dijatuhi hukuman enam setengah tahun penjara dan istrinya dari Portugal, Claudia Patatas, lima tahun penjara oleh hakim Melbourne Inman di Birmingham Crown Court.

Thomas, 22, dan Patatas, 38, termasuk di antara enam orang yang dijatuhi hukuman karena keanggotaan Aksi Nasional, yang pada tahun 2016 menjadi kelompok sayap kanan pertama yang dilarang di bawah undang-undang anti-teror.

Dikutip Thesouthafrican, dalam vonisnya Inman mengatakan kelompok itu memiliki tujuan yang mengerikan.

"Aksi Nasional menginginkan penggulingan demokrasi di negara ini dengan kekerasan dan pembunuhan serius, dan pengenaan negara bergaya Nazi yang akan menghapus seluruh bagian masyarakat dengan kekerasan dan pembunuhan massal semacam itu," kata Inman.

Hakim mengatakan pasangan itu, yang memberi anak mereka nama tengah "Adolf", memiliki sejarah panjang dari keyakinan rasis yang kejam.

TERKINI
Israel Serukan Evakuasi Warga Rafah, HAM PBB Sebut Tidak Manusiawi Hakim Ingatkan Trump soal Ancaman Penjara karena Langgar Perintah Pembungkaman Tanggapi Aksi Pro Palestina, 13 Hakim Konservatif AS Tolak Pekerjakan Sarjana Hukum Lulusan Columbia Kirim Delegasi Perundingan Gencatan Senjata Gaza, Israel Tetap Lanjutkan Operasi di Rafah