KPK Jerat Bupati Mojokerto Tersangka TPPU Rp34 Miliar

Selasa, 18/12/2018 18:32 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Mustofa diduga telah melakukan TPPU senilai Rp34 miliar. Sebelumnya, Mustofa dijerat sebagai tersangka suap terkait pembangunan menara telekomunikasi dan penerimaan gratifikasi.

"Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp34 miliar tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Febri, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12).

Kata Febri, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui hasil dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan Mustofa.

Febri mengatakan, Mustofa diduga menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV. Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

Selain itu, Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.

"Aset-aset tersebut kini sudah disita olej KPK dalam penggeledahan sejumlah tempat beberapa waktu lalu," kata Febri.

Atas perbuatannya, Mustofa disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya