Selasa, 18/12/2018 18:32 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Mustofa diduga telah melakukan TPPU senilai Rp34 miliar. Sebelumnya, Mustofa dijerat sebagai tersangka suap terkait pembangunan menara telekomunikasi dan penerimaan gratifikasi.
Gus Halim: Desa Ujung Tombak Ketahanan Pangan Nasional
Gus Halim Minta Desa di Kawasan Pertambangan Kembangkan Potensi Sektor Lain
Tiga Gelandang Paling Cocok Didatangkan Barca Musim Depan
Keyword : Kasus Korupsi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa