Kamis, 13/12/2018 08:50 WIB
Washington – Mantan pengacara Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Michael Cohen, divonis tiga tahun penjara oleh Hakim DIstrik AS William H Pauley III. Cohen terbukti melakukan sejumlah kejahatan, termasuk membayar suap kepada dua perempuan yang mengaku selingkuhan Trump.
Selain itu, Cohen juga mengaku bahwa ia telah menggelapkan pajak, membuat pernyataan palsu kepada lembaga keuangan, sumbangan kampanye ilegal, dan keterangan palsu kepada Kongres AS.
“Adalah tugas saya menutupi berbuatan kotornya,” kata Cohen merujuk kepada Presiden Trump, sembari memohon keringanan hukuman kepada Hakim Pauley.
Dilansir dari AFP pada Kamis (13/12), Pauley mengatakan Cohen sebagai pengacara seharusnya tahu lebih baik tentang risiko perbuatannya. Dengan vonis tiga tahun tersebut, Pauley meminta Cohen melapor ke penjara Otisville, New York pada 6 Maret mendatang, ditambah denda US$2 juta.
Studi: Risiko DBD di California Meningkat akibat Pemanasan Suhu
Iran Sebut Perdamaian dengan AS Belum Pernah Sedekat Ini
Menlu Iran Sebut Kesepakatan dengan AS Tinggal Selangkah Lagi
“Masing-masing kejahatan memberikan hukuman yang cukup besar. Dan Cohen dimotivasi oleh keserakahan juga ambisi pribadi,” terang Pauley.
Sebelumnya penjatuhan vonis, Cohen diketahui sempat berbicara di depan pengadilan. Dia mengatakan, “Hari ini adalah hari di mana saya mendapatkan kebebasan saya kembali. Saya hidup dalam penjara pribadi dan mental, sejak hari ketika saya menerima tawaran untuk bekerja bagi seorang maestro real estat yang ketajaman bisnisnya amat saya kagumi.”
Keyword : Donald TrumpMichael Cohen Amerika Serikat