Rabu, 12/12/2018 22:01 WIB
Jakarta - Usai ditayangkan di berbagai televisi iklan perayaan Ulang Tahun E-commerce Shopee yang menjadikan Girl Band asal Korea Black Pink, muncul petisi yang mendesak KPI melarang penayangan iklan tersebut karena dinilai seronok dan tak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Adalah Maimon Herawati, sang pembuat petisi, mengeluhkan iklan Shopee yang diputar pada program anak-anak. Menurutnya, gerakan girlband asal Korea itu provokatif.
“Apa pesan yang hendak dijajalkan pada jiwa-jiwa yang masih putih itu? Bahwa mengangkat baju tinggi-tinggi dengan lirikan menggoda akan membawa mereka mendunia? Bahwa objektifikasi tubuh perempuan sah saja?” tulis Maimon.
Menanggapi pengaduan masyarakat ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana akan menindaklanjuti nya dengan memanggil manajemen Shopee untuk minta klarifikasi.
David Alonso Merapat ke Honda HRC Castrol di MotoGP 2027
Wanita di China Lempar Uang Setara Rp2,5 Miliar dari Balkon Apartemen
8 Jenis Makanan yang Bisa Mempercepat Osteoporosis
Ketua KPAI Susanto menilai iklan yang dimaksud tidak senapas dengan asas kesusilaan dan berpotensi negatif bagi tumbuh kembang anak.
"Diantaranya anak rentan meniru cara berpakaian. Jika anak terus dijejali seperti itu, maka anak rentan berfikir bahwa hal tersebut sebagai hal biasa saja," ucap Susanto saat dimintai keterangan melalui pesan singkat, Rabu (12/12).
Nanti, lanjut Susanto tidak menutup kemungkinan pihak akan koordinasi dengan Lembaga Sensor Film (LSF) terkait masalah ini. "Apakah betul demikian? Jika benar standartnya apa saja sehingga iklan tersebut bisa lolos,"imbuhnya.
Keyword : Iklan Shopee Shopee Blackpink Perlindungan Anak