Senin, 10/12/2018 20:48 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro sebagai tersangka suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas berikut barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke penuntutan.
Pekan Ini, IHSG Menguat 2,35 Persen
Rekomendasi Warna Rumah yang Cocok untuk Daerah Panas
Korut Tembakkan Rudal Balistik, Ketegangan Regional Meningkat
Keyword : Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas