Senin, 10/12/2018 20:48 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro sebagai tersangka suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas berikut barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke penuntutan.
22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Iran Hentikan Dua Kapal Tanker yang Terbakar di Selat Hormuz
Berintegritas, Sosok Komjen Pol Karyoto dari Penyidik ke Kabaharkam
Keyword : Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas