Eks Petinggi Lippo Group Segera Disidang

Senin, 10/12/2018 20:48 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro sebagai tersangka suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas berikut barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke penuntutan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ESI (Eddy Sindoro)," kata Febru, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12).

Kata Febri, setelah berkas perkara telah diserahkan ke penuntutan, maka selanjutnya Eddy Sindoro akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Rencananya sidang dilakukan di PN Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat," terangnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy diduga ikut memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait pengajuan PK tersebut.

KPK menduga Nurhadi terlibat dalam kasus dugaan suap ini. Dia pernah bersaksi di persidangan dua tersangka lainnya, yakni Edy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno

Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy sejak masih duduk di bangku SMA. Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

TERKINI
Mengintip Peringkat Rupiah di ASEAN usai Dolar Tembus Rp18.000 Arahan Prabowo, Wamenhaj Salurkan Daging Dam Jemaah RI ke Palestina Kementrans Dorong Peningkatan Kualitas SDM Kawasan Transmigrasi di NTT Dolar Tembus Rp18.000, Kaum Menengah ke Bawah Siap-Siap Hadapi Ini!