Senin, 10/12/2018 20:48 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro sebagai tersangka suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas berikut barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke penuntutan.
Sesko Kecewa Gol Debutnya untuk MU Tak Berbuah Kemenangan
Korban Tewas Banjir Nepal Tembus 1.385 Orang, Ribuan Lainnya Masih Hilang
IRGC Sebut Sanksi Ekonomi Justru Rugikan AS Dibanding Iran
Keyword : Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas