Senin, 10/12/2018 20:48 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro sebagai tersangka suap pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas berikut barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke penuntutan.
Arahan Prabowo, Wamenhaj Salurkan Daging Dam Jemaah RI ke Palestina
Kementrans Dorong Peningkatan Kualitas SDM Kawasan Transmigrasi di NTT
Dolar Tembus Rp18.000, Kaum Menengah ke Bawah Siap-Siap Hadapi Ini!
Keyword : Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas