Jum'at, 07/12/2018 11:50 WIB
Jakarta - Seorang pria Suriah dijatuhi hukuman sampai tiga tahun penjara karena mempromosikan terorisme di Korea Selatan, Kamis (06/12) waktu setempat.
Pengadilan Distrik Incheon menemukan seorang pria Suriah berusia 33 tahun bersalah mendistribusikan konten terkait ISIS di media sosial dan mempromosikan keanggotaan ke kelompok teroris.
"Terdakwa terus mempromosikan kegiatan dan ide yang terkait dengan Negara Islam di Facebook-nya," kata pengadilan dilansir UPI.
"Dia memiliki tautan telegram ke ruang obrolan rahasia dengan anggota ISIS," lanjutnya.
TPA Jatiwaringin Padam 100 Persen, Tim Gabungan Masih Lakukan Pendinginan
Bulan Safar Membawa Kesialan, Benarkah?
ESDM Jamin B50 Cocok untuk Kendaraan Asia Maupun Eropa
Promotor terorisme tersebut dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara karena mempromosikan terorisme di bawah Pencegahan Aksi Terorisme Korea Selatan.
Pria itu juga dituduh mempromosikan keanggotaan ISIS kepada sesama pekerja migran.
Menurut jaksa, pria Suriah itu tiba di Korea Selatan pada 2007 sebagai pencari suaka. Dia telah tinggal di tanah kemanusiaan setelah ditolak untuk status pengungsi. Jaksa menyimpulkan bahwa pria Suriah adalah anggota ISIS, kelompok jihadis Sunni dengan ideologi kekerasan.
Mereka menemukan bahwa dia telah menyimpan video promosi yang berkaitan dengan keanggotaan ISIS dan mengetahui bahwa dia sering bepergian ke negara-negara di Timur Tengah, termasuk Suriah, ketika dia tinggal di Korea Selatan dengan status kemanusiaan.
"Terdakwa menanggapi tawaran Korea Selatan untuk perlindungan kemanusiaan dengan promosi terorisme," kata pengadilan.
"Tidak dapat dielakkan untuk mengisolasi dia dari masyarakat," tambahnya.
Keyword : Kelompok Radikal ISIS Suriah Korea Selatan