Pria Suriah Dihukum Usai Provokasi Terorisme di Korea Selatan

Jum'at, 07/12/2018 11:50 WIB

Jakarta - Seorang pria Suriah dijatuhi hukuman sampai tiga tahun penjara karena mempromosikan terorisme di Korea Selatan, Kamis (06/12) waktu setempat.

Pengadilan Distrik Incheon menemukan seorang pria Suriah berusia 33 tahun bersalah mendistribusikan konten terkait ISIS di media sosial dan mempromosikan keanggotaan ke kelompok teroris.

"Terdakwa terus mempromosikan kegiatan dan ide yang terkait dengan Negara Islam di Facebook-nya," kata pengadilan dilansir UPI.

"Dia memiliki tautan telegram ke ruang obrolan rahasia dengan anggota ISIS," lanjutnya.

Promotor terorisme tersebut dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara karena mempromosikan terorisme di bawah Pencegahan Aksi Terorisme Korea Selatan.

Pria itu juga dituduh mempromosikan keanggotaan ISIS kepada sesama pekerja migran.

Menurut jaksa, pria Suriah itu tiba di Korea Selatan pada 2007 sebagai pencari suaka. Dia telah tinggal di tanah kemanusiaan setelah ditolak untuk status pengungsi. Jaksa menyimpulkan bahwa pria Suriah adalah anggota ISIS, kelompok jihadis Sunni dengan ideologi kekerasan.

Mereka menemukan bahwa dia telah menyimpan video promosi yang berkaitan dengan keanggotaan ISIS dan mengetahui bahwa dia sering bepergian ke negara-negara di Timur Tengah, termasuk Suriah, ketika dia tinggal di Korea Selatan dengan status kemanusiaan.

"Terdakwa menanggapi tawaran Korea Selatan untuk perlindungan kemanusiaan dengan promosi terorisme," kata pengadilan.

"Tidak dapat dielakkan untuk mengisolasi dia dari masyarakat," tambahnya.

TERKINI
Jumlah Pengangguran di Indonesia Turun jadi 7,2 Juta Orang Pengamat Beri Catatan Soal Ide Presidential Club Prabowo Jokowi Ingatkan Jangan Sampai Alkes Tidak Berguna Karena Ketiadaan Dokter Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus Yang Handal