KPK Bakal Jemput Paksa Wakil Ketua DPR dari PDIP

Kamis, 06/12/2018 09:30 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Utut Adianto. Hal itu terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 22 miliar yang menjerat Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Roy Riady mengatakan, Utut sudah dua kali mangkir sebagai saksi dalam sidang kasus suap proyek Islamic Center Kabupaten Purbalingga.

"Saksi belum bisa kami hadirkan hari ini. Apabila tiga kali tidak datang akan dijemput paksa," kata Roy, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/12).

Jaksa Roy mengatakan, pemanggilan paksa akan dilakukan jika Utut kembali mangkir dalam pemanggilan yang ketiga. Adapun alasan Utut mangkir karena sedang menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR ke luar negeri.

Padahal, lanjut Roy, politikus PDIP itu sudah dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus suap itu sejak jauh-jauh hari.
Diketahui, dalam dakwaan, Utut disebut menyetorkan uang Rp150 juta kepada Tasdi. Pemberian itu diberikan melalui ajudan terdakwa, Teguh Priyono pada Maret 2018 di rumah dinas bupati.

Hanya saja, jaksa dalam dakwaannya belum menjelaskan secara detail peruntukkan uang tersebut. Utut sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (18/9) lalu.

Sementara Ketua Majelis Hakim Tipikor Semarang Antonius Widijantono menyatakan sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Tasdi kembali ditunda pekan depan. "Sidang ditunda pada minggu depan," demikian Hakim Antonius.

TERKINI
Israel Serukan Evakuasi Warga Rafah, HAM PBB Sebut Tidak Manusiawi Hakim Ingatkan Trump soal Ancaman Penjara karena Langgar Perintah Pembungkaman Tanggapi Aksi Pro Palestina, 13 Hakim Konservatif AS Tolak Pekerjakan Sarjana Hukum Lulusan Columbia Kirim Delegasi Perundingan Gencatan Senjata Gaza, Israel Tetap Lanjutkan Operasi di Rafah