Keponakan Novanto Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 06/12/2018 01:37 WIB

Jakarta - Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sebagai terdakwa kasus korupsi e-KTP divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain Irvanto, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada terdakwa mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung.

Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) e 1 KUH Pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1, Irvanto Hendra Pambudi dan terdakwa 2, Made Oka Masagung terbukti secara sah melakukan tindak korupsi bersama-sama sebagaimana dakwan pertama," kata ketua majelis hakim, Yanto, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12).

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Adapun pertimbangan hakim yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Selain itu, hakim menilai para terdakwa tidak maksimal memberikan pengakuan dan masih banyak yang ditutupi.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah para terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Irvanto dan Made Oka Masagung belum menyatakan sikap untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

TERKINI
Bawang Merah, Komoditas Penyumbang Tertinggi Bulan April Kemdikbudristek: Seleksi KIP Kuliah Tanggung Jawab Kampus IHSG Anjlok Hingga 116 Poin Sore Ini DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung