Kamis, 06/12/2018 01:22 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik atas permohonan Justice Collabolator (JC) yang dilayangkan terpidana kasus Bank Century, Budi Mulya.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, permohonan JC akan dilihat sejauh mana komitmen Budi Mulya membantu KPK dalam mengungkap tindak kejahatan korupsi.
Sukses di 30 Provinsi, Ahmad Muzani Komitmen Perluas Skala LKBB-PB 2027
FKS Food Hidupkan Kembali Cerita di Balik Produk Legendary Brand
Cara Membangun Kebiasaan Bangun Pagi Secara Konsisten