Kamis, 29/11/2018 15:08 WIB
Jakarta - Advocat Lucas meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal mengabulkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demimkian disampaikan Lucas, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). Menurutnya, pengajuan nota pembelaan itu dengan keyakinan dan fakta-fakta yang sebenarnya. Sehingga, ia berharap Majelis Hakim Pengadilan dapat bersikap adil.
Niat Puasa Senin dan Kamis di Bulan Safar
Menkop: Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Menyesuaikan Pendapatan Koperasi
Kamis Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat
Keyword : Kasus Lippo Group Eddy Sindoro Pengacara Lucas