KPK Tetapkan Lima Orang Tersangka dalam OTT Hakim PN Jaksel

Rabu, 28/11/2018 23:31 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dari lima orang tersangka, tiga diantaranya adalah petugas PN Jaksel, yakni dua orang hakim dan satu orang panitera.

Ketiga pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap, yakni Hakim PN Jaksel IW (Iswahyu Widodo), Hakim PN Jaksel I (Irwan), dan Panitera Penggati PN Jakarta Timur; MR (Muhammad Ramadhan).

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Hakim PN Jakarta Selatan," kata Alexander, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11).

Sementara, dua orang tersangka selaku pemberi adalah, seorang pengacara AF (Arif Fitrawan) dan Martin P.Silitonga dari pihak swasta.

Sebagai pihak penerima Iswahyu, Irwan, dan Muhammad Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi Arif Fitriawan dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
Kejaksaan Tunggu Laporan Hasil Penyidikan Kasus SGD Palsu Polres Tangsel Tata Cara Sholat Istisqo Lengkap dengan Niat dan Bacaannya Ini Lima Ayat Al-Qur`an yang Menggambarkan Hari Kiamat Tiga Doa agar Tidak Menyimpan Rasa Iri Kepada Sesama Muslim