KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura dalam OTT Hakim PN Jaksel

Rabu, 28/11/2018 10:26 WIB

Jakarta - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim satgas KPK mengamankan enam orang dalam tangkap tangan tersebut, yakni hakim, panitera, dan pengacara.

"Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/11).

Selain mengamankan enam orang, tim penindakan juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk Dolar Singapura sebagai barang bukti yang diduga sebagai suap.

"Uang yang diamankan sekitar SGD 45 ribu," terangnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, OTT terhadap hakim dan panitera PN Jaksel tersebut digelar tadi malam hingga dini hari.

"Terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Agus, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/11).

TERKINI
Tidak Sempurna Iman Seseorang Jika Belum Memiliki Sikap Ini Pentingnya Menuntut Ilmu, Simak Hadis dari Rasulullah Rasulullah Diutus untuk Menyempurnakan Akhlak, Ini Maknanya Jangan Sepelekan Niat, Ini Pesan dari Hadis Rasulullah