KPK Sita 45 Ribu Dolar Singapura dalam OTT Hakim PN Jaksel

Rabu, 28/11/2018 10:26 WIB

Jakarta - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, tim satgas KPK mengamankan enam orang dalam tangkap tangan tersebut, yakni hakim, panitera, dan pengacara.

"Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini. Jadi belum bisa disampaikan siapa saja pihak yang dibawa," kata Febri, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/11).

Selain mengamankan enam orang, tim penindakan juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk Dolar Singapura sebagai barang bukti yang diduga sebagai suap.

"Uang yang diamankan sekitar SGD 45 ribu," terangnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, OTT terhadap hakim dan panitera PN Jaksel tersebut digelar tadi malam hingga dini hari.

"Terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Agus, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/11).

TERKINI
Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia, Mengapa Diperingati Setiap 3 Mei? 3 Mei 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini Perebutan Gelar Juara Semakin Panas, Pattynama: Empat Laga Adalah Final Menang Telak 3-0, Arteta: Arsenal Tampil Solid dan Penuh Semangat