Stafsus Menteri Nasir Ancam Pidana Wartawan Tirto

Selasa, 27/11/2018 13:32 WIB

Jakarta - Gegara memberitakan dugaan sindikat jual beli ijazah di Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, wartawan tirto.id bernama Mawa Kresna mendapat ancaman dipidanakan melalui Whatsapp (WA) . Pesan itu dikirim oleh Abdul Wahid Maktub yang posisinya sebagai Staf Khusus Menristekdikti, M. Natsir.

Kronologi yang diterima dari tirto.id mengabarkan,  pada Senin (26/11), tirto.id menurunkan laporan indepht soal sindikat jual beli ijazah modus kuliah fiktif.

Setelah laporan itu naik, saya (Mawa Kresna) sebagai penulis diancam akan dipidanakan oleh Abdul Wahib Maktub, Staf Khusus Menteri  yang saya sebut sebagai bagian dari sindikat.
 
"Saya sudah menyampaikan pada Maktub, kalau memang ada kekurangan dalam keberimbangan berita, untuk memberikan hak jawab," ujar Mawa.

Namun Maktub tetap mengatakan akan melapor ke polisi.  Ancaman pertama disampaikan Maktub pukul 11.16 Wib melalui WA. “Saya akan tuntut ke pengadilan”.

Ancaman selanjutnya disampaikan lewat WA pada pukul 13.19 Wib. “InsyaAllah saya selesaikan secara hukum, biar kebenaran dan keadilan menjadi jelas, nyata dan terbuka.”

Saya (Mawa) lalu menyampaikan pada Maktub, agar menggunakan hak jawab. “Pak, kalau ada kekurangan, silakan sampaikan hak jawab. Kami sudah membuat berita berimbang berdasarkan temuan kami.” Maktub tetap memutuskan untuk lapor ke polisi. “Sekarang saya lapor ke polisi.”

Pukul 17.39 Wib Maktub mengirim soft file surat kuasa pada saya (Mawa). Inti surat itu, Maktub menguasakan pada pengacara M Shileh Amin, IIM Abdul Halim, Yasir Arafat dan Falaki K. Muhammad untuk melaporkan tirto.id dan saya ke polisi. Pasal yang digunakan 310 ayat (1) KUHP atau 311 ayat (1) KUHP dan UU ITE.

Mawa Kresna yang konfirmasi ancaman melalui Whatsapp itu menyatakan benar yang mengirimkan pesan ancaman pidana itu adalah Abdul Wahid Maktub. "Seharusnya kalau ada berita yang dianggap tidak berimbang, silakan sampaikan hak jawab. Kalau lewat ITE atau KUHP, ini jadi ancaman bagi jurnalis," ujarnya.

Dengan adanya ancaman itu, Pemimpin Redaksi cum Penanggung Jawab Tirto.id, Sapto Anggoro mengatakan,  menyesalkan upaya yang dilakukan dengan ancaman. Justru menghargai dengan upaya hukum.

"Apalagi ini masalah pemberitaan, harus melalui mekanisme sesuai kode etik dengan mengajukan keberatan. Bila tidak puas bisa dimediasi melalui Dewan Pers sebagai lembaga resmi pemerintah," ujar Sapto.

Sementara itu, Abdul Wahid Maktub mengemukakan, kemarin (25/11) sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Katanya, beritanya bukan fakta tapi opini yang sangat menyesatkan, pembunuhan karakter, jauh dari etka dan prinsip-prinsip jurnalistik yang adil dan profesional. "Saya diberitakan terlibat dalam sindikat jual beli ijazah. Keji sekali tuduhan itu," tuturnya melalui Whatsapp.

Ketika ditanya sudah mengadukan ke dewan pers? Maktub membalasnya, "lebih lanjut, silahkan Anda tanya ke lawyer saya saja. Di situ ada alamat lengkap kantor Law Firm Sholeh, Adnan and Associates," ujarnya.

Maktub mengirimkan dokumen surat kuasa yang diberikan kepada dari Law Firm Sholeh, Adnan&Associates (SA&A) berkantor di Bina Sentra Lantai 1 R.114 Komplek Bidakara Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.71-73, Pancoran, Jakarta 12870

 

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu