Selasa, 27/11/2018 13:32 WIB
Jakarta - Gegara memberitakan dugaan sindikat jual beli ijazah di Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, wartawan tirto.id bernama Mawa Kresna mendapat ancaman dipidanakan melalui Whatsapp (WA) . Pesan itu dikirim oleh Abdul Wahid Maktub yang posisinya sebagai Staf Khusus Menristekdikti, M. Natsir.
Kronologi yang diterima dari tirto.id mengabarkan, pada Senin (26/11), tirto.id menurunkan laporan indepht soal sindikat jual beli ijazah modus kuliah fiktif.
Prabowo Suarakan Ketidakadilan Negara Barat, Bandingkan Palestina dan Ukraina
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru
Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah
Mawa Kresna yang konfirmasi ancaman melalui Whatsapp itu menyatakan benar yang mengirimkan pesan ancaman pidana itu adalah Abdul Wahid Maktub. "Seharusnya kalau ada berita yang dianggap tidak berimbang, silakan sampaikan hak jawab. Kalau lewat ITE atau KUHP, ini jadi ancaman bagi jurnalis," ujarnya.
Sementara itu, Abdul Wahid Maktub mengemukakan, kemarin (25/11) sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Katanya, beritanya bukan fakta tapi opini yang sangat menyesatkan, pembunuhan karakter, jauh dari etka dan prinsip-prinsip jurnalistik yang adil dan profesional. "Saya diberitakan terlibat dalam sindikat jual beli ijazah. Keji sekali tuduhan itu," tuturnya melalui Whatsapp.
Ketika ditanya sudah mengadukan ke dewan pers? Maktub membalasnya, "lebih lanjut, silahkan Anda tanya ke lawyer saya saja. Di situ ada alamat lengkap kantor Law Firm Sholeh, Adnan and Associates," ujarnya.
Maktub mengirimkan dokumen surat kuasa yang diberikan kepada dari Law Firm Sholeh, Adnan&Associates (SA&A) berkantor di Bina Sentra Lantai 1 R.114 Komplek Bidakara Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.71-73, Pancoran, Jakarta 12870