Selasa, 27/11/2018 00:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa dua saksi yang mangkir untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016.
Kedua saksi yang tak memenuhi panggilan penyidik KPK itu adalah seorang karyawan Rachmad Sugiyanto dan ibu rumah tangga Handriyati. "Kedua saksi tidak hadir tanpa keterangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/11).
Hari Tiram Nasional Setiap 5 Agustus, Ini Sejarah hingga Tujuannya
Mengapa Hari Lampu Lalu Lintas Sedunia Diperingati Setiap 5 Agustus?
Kirgistan Sahkan UU Larangan Kremasi Jasad
Keyword : Kasus Kebumen Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan