Selasa, 27/11/2018 00:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa dua saksi yang mangkir untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016.
Kedua saksi yang tak memenuhi panggilan penyidik KPK itu adalah seorang karyawan Rachmad Sugiyanto dan ibu rumah tangga Handriyati. "Kedua saksi tidak hadir tanpa keterangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/11).
Kiai Utama Tolak Manuver Gus Ipul Memecah NU Kultural dengan Pengurus
Trump Perkirakan Iran Setujui Kesepakatan dalam 60 Hari
Gandeng Unimed, ASDP Perkuat Kapasitas Perempuan Pesisir
Keyword : Kasus Kebumen Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan