Selasa, 27/11/2018 00:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa dua saksi yang mangkir untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016.
Kedua saksi yang tak memenuhi panggilan penyidik KPK itu adalah seorang karyawan Rachmad Sugiyanto dan ibu rumah tangga Handriyati. "Kedua saksi tidak hadir tanpa keterangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/11).
Legislator Golkar: Saatnya Sawit Punya UU Khusus
Kemendikdasmen-Kejagung Luncurkan Platform Laporkan Pelanggaran PIP
Pelaku Siram Andrie Yunus Pakai Pembersih Karat Campur Air Aki
Keyword : Kasus Kebumen Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan