Selasa, 27/11/2018 00:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa dua saksi yang mangkir untuk Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016.
Kedua saksi yang tak memenuhi panggilan penyidik KPK itu adalah seorang karyawan Rachmad Sugiyanto dan ibu rumah tangga Handriyati. "Kedua saksi tidak hadir tanpa keterangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/11).
Mengapa Hari Badak Sedunia Diperingati Setiap 22 September?
Hari Bebas Kendaraan Bermotor Setiap 22 September, Ini Sejarahnya
22 September 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Keyword : Kasus Kebumen Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan