Rencana Honorer Digaji UMR Perlu Dikawal Ketat

Sabtu, 24/11/2018 20:01 WIB

Jakarta – Rencana pemerintah menetapkan gaji guru honorer minimal setara upah minimum regional (UMR) pada tahun depan, membutuhkan pengawasan ketat dari pemerintah daerah (pemda).

Pasalnya ini merupakan kali pertama penggajian guru honorer diambil dari dana alokasi khusus (DAU), jika dibandingkan sebelumnya melalui anggaran pendapatan dan belanda daerah (APDB), maupun dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd menyebut rencana kebijakan ini merupakan buah dari perjuangan panjang. Karena itu Unifah memandang perlu ada pengawalan ekstra dari pemda, karena menyangkut kesejahteraan para guru honorer.

“Kami sangat berharap pemerintah daerah memberikan perhatian ekstra. PGRI itu sudah lama sekali memunculkan pendapatan guru atau gaji guru honorer minimal sama dengan UMR. Jadi ini sudah perjuangan puluhan tahun, karena itu kami menyambut baik,” kata Unifah saat dihubungi Jurnas.com, pada Sabtu (24/11) di Jakarta.

Menurut Unifah, kenaikan gaji guru honorer menjadi setara UMR seolah menjadi angin segar. Pasalnya, setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah daerah dilarang mengangkat guru honorer.

Sementara beberapa waktu lalu Mendikbud Muhadjir Effendy menyebut setiap tahun ada puluhan ribu guru pensiun. Kondisi ini memunculkan kekurangan guru di sekolah.

Sekolah yang tak bisa berharap banyak pada pemerintah daerah, pada akhirnya terpaksa mengangkat guru honorer dengan gaji yang diambil sebesar 15 persen dari dana BOS.

Walhasil, lanjut Muhadjir, banyak ditemui di lapangan disparitas gaji antara guru honorer dengan honorer, dan guru honorer dengan negeri.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo juga menyampaikan hal senada. Dia menyambut baik itikad pemerintah menetapkan gaji guru setara UMR, dengan catatan ada pengawasan ketat, agar pendistribusiannya berjalan sebagaimana ketetapan pemerintah pusat.

Heru juga mengatakan, jumlah DAU yang akan diterima daerah cukup besar terkait penggajian guru honorer. Sementara pengelolaannya diserahkan ke dinas pendidikan setempat, bukan langsung dari pusat ke rekening guru honorer.

“Maka DPRD harus mengawal itu, yang mana eksekutif daerah harus paling tidak mendistribusikan itu. Jadi, pemda yang mengalokasikannya, DPRD yang mengontrol dan mengawasinya, sehingga bisa mencapai tujuan,” terang Heru kepada Jurnas.com.

TERKINI
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi 50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS Rilis 11 Album, Musik Taylor Swift Dikritik Vokalis Pet Shop Boys Mengecewakan