Realisasi Permen OKP Masuk Kampus Tunggu Kemenkumham

Kamis, 22/11/2018 08:50 WIB

Jakarta – Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa (PIB) belum bisa terealisasikan.

Pasalnya, menurut Menristekdikti Mohamad Nasir, permen tersebut hingga hari ini masih ada di meja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk proses penomoran.

“Permen 55 2018 itu kan lembaran negara. Sudah masuk ke Kemenkumham. Penomoran dan pengumuman lembaga negara nanti oleh Kemenkumham,” kata Menteri Nasir usai kegiatan SNI Awards di Jakarta pada Rabu (21/11) malam.

Nasir mengatakan, pihaknya terus aktif mendorong penerbitan Permenristekdikti 55/2018 tersebut. Harapannya, pada Desember ini proses di Kemkumham sudah rampung.

“(Harusnya) awal 2019 sudah harus berjalan,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Permenristekdikti 55/2018 tentang PIB menggandeng organisasi ekstra kampus atau organisasi kemasyarakat pemuda (OKP) untuk menangkal penyebaran paham radikal dan intoleranisme di lingkungan perguruan tinggi.

Pembinaan ideologi tersebut, menurut Menristekdikti, nantinya akan terealisasi dalam bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB), yang anggotaya terdiri dari perwakilan seluruh organisasi ekstra kampus, di bawah pengawasan rektor.

“Ini sinergi. Dalam dunia sudah tidak bisa black and white. Itu (organisasi ekstra, red) bagian dari perguruan tinggi, baik intra maupun ekstra. Tidak bisa lagi bicara kamu atau saya. Harus interpendensi, saling berpengaruh,” tandas Nasir.

TERKINI
Kebiasaan Buruk yang Bisa Menyebabkan Paru-paru Basah Bolehkah Meminta Kematian Saat Ditimpa Ujian Berat? Ini Hukum Pamer Kekayaan atau Flexing dalam Islam Inilah Ciri-Ciri Mukmin Sejati Menjelang Kematian