Taufik Kurniawan Tersangka, DPR belum Terima Surat dari PAN

Selasa, 20/11/2018 13:24 WIB

Jakarta - Jelang memasuki masa sidang setelah reses, DPR belum menerima surat pengganti Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Hal itu menyusul penetapan Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, hingga saat ini DPR belum menerima surat pengganti Taufik Kurniawan dari DPP PAN. Taufik merupakan Wakil Ketua Umum PAN.

"Belum ada (surat pengganti). Kalaupun ada, itu nanti akan disampaikan dulu di Rapim DPR, kemudian nanti disampaikan juga sebelum paripurna," kata Indra, ketika dihubungi, Selasa (20/11).

Pembukaan sidang DPR setelah masa reses akan dilaksanakan besok, Rabu (21/11) sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka suap terkait perolehan anggaran DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016. Taufik diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen senilai Rp100 miliar.

Taufik diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, M Yahya Fuad. Dimana, Taufik merupakan Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen.

Atas perbuatan tersebut Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERKINI
Konsumsi Garam Berlebih Diduga Percepat Penurunan Daya Ingat pada Pria Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi Lima Saham Topang Penguatan Bursa Pekan ini Pekan Ini, IHSG Menguat 2,35 Persen