Jum'at, 16/11/2018 16:18 WIB
Jakarta - Pengadilan Filipina menangguhkan penahanan terhadap mantan ibu negara Filipina yang sekarang berusia 89 tahun, Imelda Marcos setelah membayar jaminan sebesar 150.000 peso atau sekisar Rp41,7 juta.
Sebelumnya, pengadilan memvonis Imelda dinyatakan bersalah pada perkara korupsi. Walau sudah ada jaminan, pengadilan mendapat kritik tajam dari penggiat antikorupsi setempat.
Penangkapan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Kemungkinan Dilakukan Klan Saingannya
Kapal Perang AS, Jepang, Australia, Filipina Latihan Bersama di Laut Cina Selatan
Pembicaraan Pertama Xi-Biden dalam Empat Bulan, Bahas Hubungan China dengan Filipina-Taiwan
Keyword : Imelda Marcos Kasus KorupsiFilipina