Rabu, 07/11/2018 22:42 WIB
Jakarta - Seorang berinisial HA, warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap kepolisian setempat karena dianggap pelaku ujaran kebencian melalui rekaman video yang disebar melalui jejaring sosial Facebook.
Ujaran itu menjelang pelaksaan pemungutan suara ulang (PSU) beberapa hari lalu. Dan menurut Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, pelaku ditangkap di rumahnya. "Ia merupakan warga Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang," ujarnya.
4 Juni 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Jadi Laga Pembuka, Statistik Head to Head Timnas Meksiko vs Afrika Selatan
Tiga Tim Kandidat Terkuat Juara Piala Dunia 2026
Keyword : Ujaran Kebencian Carok Kabupaten Sampang Sosial Media