Rabu, 07/11/2018 22:42 WIB
Jakarta - Seorang berinisial HA, warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap kepolisian setempat karena dianggap pelaku ujaran kebencian melalui rekaman video yang disebar melalui jejaring sosial Facebook.
Ujaran itu menjelang pelaksaan pemungutan suara ulang (PSU) beberapa hari lalu. Dan menurut Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, pelaku ditangkap di rumahnya. "Ia merupakan warga Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang," ujarnya.
Kumpulan Doa agar Terhindar dari Siksa Kubur
Hari Bhakti Adhyaksa Diperingati Setiap 22 Juli, Ini Sejarahnya
22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Keyword : Ujaran Kebencian Carok Kabupaten Sampang Sosial Media