Rabu, 07/11/2018 22:42 WIB
Jakarta - Seorang berinisial HA, warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap kepolisian setempat karena dianggap pelaku ujaran kebencian melalui rekaman video yang disebar melalui jejaring sosial Facebook.
Ujaran itu menjelang pelaksaan pemungutan suara ulang (PSU) beberapa hari lalu. Dan menurut Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, pelaku ditangkap di rumahnya. "Ia merupakan warga Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang," ujarnya.
Erupsi Anak Krakatau, Penyeberangan Merak-Bakauheni Beroperasi Normal
Diperingati Setiap 7 September, Ini Sejarah Unik Hari Pencinta Bir Sedunia
Mengapa Hari Membeli Buku Diperingati Setiap 7 September?
Keyword : Ujaran Kebencian Carok Kabupaten Sampang Sosial Media