KPK Minta KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor

Rabu, 07/11/2018 20:27 WIB

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas sejumlah mantan napi korupsi yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, kedatangannya dalam rangka memenuhi undangan KPK soal mantan napi yang maju sebagai Caleg pada Pemilu 2019. Hasilnya, KPK meminta agar KPU mengumumkan kepada publik sejumlah mantan napi yang maju pada Pemilu 2019 nanti.

"Hasil diskusi memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik 40 orang mantan narapidana korupsi yang sekarang menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD," kata Wahyu, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11).

Kata Wahyu, KPU mengapresiasi permintaan KPK untuk mengumumkan 40 mantan napi tersebut kepada publik. Untuk itu, KPU segera membahas usulan itu dalam rapat pleno.

"Kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi," terangnya.

TERKINI
BPOM Pastikan AstraZeneca Tidak Lagi Dipergunakan di Indonesia Siang Ini, IHSG Berakhir Menguat 16 Poin Dinilai Perkuat Ekosistem, BUMN Pangan dan Pupuk Bakal Digabungkan Kuartal I, Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen