Selasa, 06/11/2018 17:05 WIB
Jakarta - Perdana Menteri Israel Binyamin Netanyahu menyetujui undang-undang yang akan memudahkan pengadilan untuk memberikan hukuman mati kepada warga Palestina yang telah membunuh orang Israel atau tentara.
Meskipun Israel memiliki hukum yang mengizinkan hukuman mati, tidak ada eksekusi yang dilakukan sejak 1962 silam.
Dilansir Memo, berdasarkan undang-undang saat ini, hukuman mati hanya dapat dikenakan dengan keputusan bulat dari panel tiga hakim.
Sebuah RUU yang diusulkan oleh Partai Yisrael Beytenu Menteri Pertahanan Avigdor Liberman, yang didukung Netanyahu kemarin, akan menghapus persyaratan ini, memungkinkan pengadilan sipil dan militer untuk mengeksekusi warga Palestina dengan keputusan mayoritas.
Dunia Krisis Migas, Pendiri AirAsia Malah Siap Luncurkan Maskapai Baru
Haji 2026, Saudi Perkenalkan Platform Tanya Ulama Masjidil Haram
Gabungan Ojol Gelar Syukuran, Adian: Perjuangan Turunkan Tarif Sudah Menang
RUU itu diperkirakan akan diajukan ke Komite Konstitusi, Hukum dan Keadilan dalam beberapa hari ke depan untuk mempersiapkan undang-undang untuk pembacaan pertamanya di Knesset.
Keyword : Israel Hukuman Mati Binyamin Netanyahu