Kekerasan Seksual Sudah Bagian dari Kehidupan Perempuan Korea Utara

Kamis, 01/11/2018 20:21 WIB

Seoul - Para pejabat Korea Utara melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan. Anehnya, para pemerintah tidak menyelidiki atau menuntut pengaduan dan tidak melakukan apa pun mendukung pernyataan para korban.

"Kekerasan seksual dan kekerasan yang tidak diinginkan sangat umum di Korea Utara. Bahkan kasus seperti  telah diterima sebagai bagian dari kehidupan biasa," kata Human Rights Watch yang berbasis di New York.

Perempuan yang diwawancarai mengatakan, pelaku seksual itu termasuk pejabat partai tingkat tinggi, penjaga penjara dan detensi fasilitas dan interogator, polisi rahasia, jaksa, dan tentara.

"Pelecehan semacam itu jarang dilaporkan, bukan hanya karena para korban takut aib sosial dalam masyarakat yang sangat konservatif, tetapi juga khawatir pembalasan," kata laporan setebal 86 halaman.

"Kekerasan seksual di Korea Utara adalah rahasia terbuka, tidak dapat ditangani, dan ditoleransi secara luas," kata Kenneth Roth, direktur eksekutif Human Rights Watch.

"Wanita Korea Utara mungkin akan mengatakan `Aku Juga` jika mereka berpikir ada cara untuk mendapatkan keadilan, tetapi suara mereka dibungkam dalam kediktatoran Kim Jong Un."

Kelompok itu mewawancarai 54 warga Korea Utara yang meninggalkan negara itu setelah 2011, ketika Kim Jong Un menjadi pemimpin, serta delapan mantan pejabat yang juga membelot.

Delapan mantan tahanan atau tahanan mengatakan mereka mengalami kombinasi kekerasan seksual, pelecehan verbal, dan perlakuan memalukan.

Dua puluh satu pedagang perempuan mengatakan bahwa mereka mengalami kekerasan seksual dan kemajuan yang tidak diinginkan oleh polisi atau pejabat lain ketika mereka melakukan perjalanan untuk pekerjaan mereka. (Al Jazeera)

TERKINI
FIFA Rilis Tambahan Tiket Piala Dunia, Babak Final Tembus Rp188 Juta! KPK Panggil Bos Travel Zulian Kamsaindo Terkait Korupsi Haji Korupsi Dana Kuil untuk Judol, Eks Kepala Biara Thailand Dibui 50 Tahun Australia Tegur Keras Roblox dan Minecraft, Wajib Laporkan Hal Ini