Senin, 22/10/2018 14:34 WIB
Jakarta - Aparat kepolisian memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka berita bohong soal penganiayaan, Ratna Sarumpaet di Rutan Markas Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mwngatakan, penahanan mantan Tim Sukses (Timses) Prabowo-Sandiaga Uno itu diperpanjang hingga 40 hari ke depan.
Polri Akan Usut Tuntas Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat
Cegah Berita Bohong, PWI Bentuk Tim Satgas Anti Hoax
Prabowo Korban Hoax Operasi Rp200 Ribu, Ibu Cilincing Bersaksi: Saya Diframing
Keyword : Hoax Ratna Sarumpaet Amien Rais