Jum'at, 19/10/2018 15:55 WIB
Palestina - Palestina telah mengirimkan surat dan mendesak Mahkamah Pidana Internasional1 (ICC) untuk memulai penyelidikan atas "kejahatan" yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.
Desakan itu disampaikan Saeb Erekat, Sekretaris Jenderal Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina. Dia mengatakan telah mengirim surat kepada jaksa ICC Fatou Bensouda tentang persetujuan pemerintah Israel baru-baru ini untuk membangun 31 unit rumah di kota Hebron, Tepi Barat yang diduduki.
Korban Agresi Israel ke Palestina Terus Bertambah, Tembus 73.651 Orang
Dua Orang Tewas dalam Serangan Israel ke Lebanon
Visa Ditolak Inggris, Wanita Penderita Kanker di Gaza Meninggal