Kamis, 18/10/2018 17:18 WIB
Jakarta - Pemerintah menolak usulan Komisi II DPR terkait pembiayaan dana saksi partai dari APBN Tahun 2019. Dana saksi yang diusulkan sebesar Rp3,9 triliun.
Ketua Badan Anggaran DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, alasan pemerintah menolak usulan tersebut karena pembiayaan dana saksi partai tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Anggota DPR Minta KKP Ciptakan Teknologi Budidaya Ikan
DPR Minta Pemerintah Tak Terburu buru Ekspor Listrik ke Singapura
Ketua DPR Soroti Pentingnya Ekosistem Pendidikan Demi Terciptanya SDM Unggul
Keyword : Pemilu 2019 DPR Dana Saksi Banggar