DPR Usulkan Dana Saksi Parpol Rp3,9 Triliun dalam APBN

Kamis, 18/10/2018 16:32 WIB

Jakarta - Komisi II DPR mengusulkan dana saksi partai ke Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk masuk dalam anggaran APBN Tahun 2019. Dana saksi yang diusulkan sebesar Rp3,9 triliun.

Ketua Banggar DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, pada dasarnya Banggar hanya meneruskan skala prioritas yang diusulkan Komisi I DPR hingga Komisi XI DPR.

"Memang kalau saya lihat itu pengajuannya Rp3,9 Triliun. Tapi ini lagi dibahas di dalam Panja A. Nanti dalam panja A tentu kita lihat lagi dalam rapat kerja situasinya seperti apa," kata Aziz, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/10).

Nantinya, kata Aziz, dana saksi tersebut diberikan kepada seluruh partai peserta Pemilu 2019 dengan pengelolaan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Berkenaan dengan dana saksi yang tujuannya untuk diberikan kepada setiap parpol dengan pengelolaannya diserahkan kepada Bawaslu," terangnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR mengusulkan saksi partai Pileg 2019 dibiayai APBN. Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menyebutkan dua alasan yang melatarbelakangi usulan tersebut.

"Pertama, supaya terjadi keadilan, kesetaraan, semua partai bisa menugaskan saksinya di TPS. Kemudian kedua kita menghindarkan pemberitaan sekarang ini para caleg diminta untuk membiayai itu," kata Amali, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/10).

TERKINI
`Sleeping Beauties: Reawakening Fashion` Jadi Tema Met Gala 2024, Apa Maknanya? Madonna Pecahkan Rekor Gelar Pesta Dansa yang Dihadiri 1,6 Juta Penggemar Sederet Selebriti Gelar Afterparty Met Gala 2024, Usher hingga Beyonce! Kini Bertubuh Langsing, Kelly Osbourne Bantah Pakai Ozempic