Minggu, 14/10/2018 12:56 WIB
Jakarta - Penguasaan sumber ekonomi strategis oleh asing menyebabkan Indonesia tidak berdaulat sebagai bangsa. Dimana, Pasal 33 UUD 1945 sudah tidak lagi menjadi ruh ekonomi Indonesia.
Demikian disampaikan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subainto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, melalui rilisnya, Jakarta, Minggu (14/10).
Seskab Ungkap Mula Arahan Prabowo untuk Perbaiki Kualitas Buku Pelajaran
Menkeu: Presiden Perintahkan Stimulus Antisipasi Dampak El Nino Disiapkan
Pimpinan MPR RI Undang Presiden Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 2026
Keyword : Pilpres 2019 Prabowo Subianto Sandiaga Uno