Minggu, 14/10/2018 12:56 WIB
Jakarta - Penguasaan sumber ekonomi strategis oleh asing menyebabkan Indonesia tidak berdaulat sebagai bangsa. Dimana, Pasal 33 UUD 1945 sudah tidak lagi menjadi ruh ekonomi Indonesia.
Demikian disampaikan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subainto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, melalui rilisnya, Jakarta, Minggu (14/10).
KSTI 2026, Begini Pesan dan Arahan Presiden Prabowo untuk Para Akademisi
Pangkas 750 Perusahaan Plat Merah, Presiden Tegaskan BUMN Harus Efisien
Presiden Prabowo Tutup KSTI 2026, Terima Sejumlah Masukan Para Akademisi
Keyword : Pilpres 2019 Prabowo Subianto Sandiaga Uno