Sabtu, 13/10/2018 08:50 WIB
Jakarta – Ketua Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran Kementerian Agama (Kemenag) Muchlis Hanafi mengatakan, seluruh mushaf yang beredar di Indonesia, harus melalui surat izin edar. Termasuk mushaf yang berasal dari luar negeri.
Pernyataan ini dimaksudkan merespon polemik Mushaf Warsy, mushaf Al Quran yang membuat heboh dunia maya karena berbeda penulisan dari Al Quran pada umumnya.
Umumnya, kata Muchlis, Al Quran yang beredar di Indonesia menggunakan Mushaf Hafs. Sementara Mushaf Warsy lebih banyak dipakai oleh negara-negara Islam bagian barat, seperti Maroko, Tunis, dan Aljazair.
Dan sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan dan Peredaran Mushaf Al Quran, lanjut Muchlis, setiap mushaf yang akan diterbitkan dan diedarkan di Indonesia harus mendapatkan surat tanda tashih dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran Kemenag.
Dalil-dalil Perintah Menjaga Lingkungan dalam Al-Qur`an
Hilman Latief Terima USD5 Ribu dan 16 Ribu SAR Terkait Korupsi Haji
Sertifikasi Angkatan ke-4, 97.122 Guru Kemenag Dinyatakan Lolos
“Mushaf yang datang dari luar negeri untuk diedarkan di Indonesia, harus mendapatkan surat izin edar,” kata Muchlis saat dihubungi Jurnas.com pada Sabtu (13/10).
Terkait tidak beredarnya Mushaf Warsy di Indonesia, Muchlis beralasan khat yang digunakan sulit dipahami oleh Muslim Indonesia pada umumnya. Karena itu, selama ini kepemilikan Mushaf Warsy terbatas pada perorangan.
“Saya sudah punya dari dulu, bukan untuk dibaca, sekedar koleksi,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Al Quran dengan penulisan huruf fa’ dan qaf berbeda telah beredar di dunia. Oleh warganet, Al Quran tersebut dinilai salah dan sesat.(Beta/Kontri)
Berita ini sebelumnya berjudul "Mushaf Warsy Dilarang Beredar di Indonesia".