Polemik Mushaf Warsy, Ini Penjelasan Kemenag

Sabtu, 13/10/2018 08:50 WIB

Jakarta – Ketua Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran Kementerian Agama (Kemenag) Muchlis Hanafi mengatakan, seluruh mushaf yang beredar di Indonesia, harus melalui surat izin edar. Termasuk mushaf yang berasal dari luar negeri.

Pernyataan ini dimaksudkan merespon polemik Mushaf Warsy, mushaf Al Quran yang membuat heboh dunia maya karena berbeda penulisan dari Al Quran pada umumnya.

Umumnya, kata Muchlis, Al Quran yang beredar di Indonesia menggunakan Mushaf Hafs. Sementara Mushaf Warsy lebih banyak dipakai oleh negara-negara Islam bagian barat, seperti Maroko, Tunis, dan Aljazair.

Dan sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan dan Peredaran Mushaf Al Quran, lanjut Muchlis, setiap mushaf yang akan diterbitkan dan diedarkan di Indonesia harus mendapatkan surat tanda tashih dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran Kemenag.

Mushaf yang datang dari luar negeri untuk diedarkan di Indonesia, harus mendapatkan surat izin edar,” kata Muchlis saat dihubungi Jurnas.com pada Sabtu (13/10).

Terkait tidak beredarnya Mushaf Warsy di Indonesia, Muchlis beralasan khat yang digunakan sulit dipahami oleh Muslim Indonesia pada umumnya. Karena itu, selama ini kepemilikan Mushaf Warsy terbatas pada perorangan.

“Saya sudah punya dari dulu, bukan untuk dibaca, sekedar koleksi,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Al Quran dengan penulisan huruf fa’ dan qaf berbeda telah beredar di dunia. Oleh warganet, Al Quran tersebut dinilai salah dan sesat.(Beta/Kontri)

 

Berita ini sebelumnya berjudul "Mushaf Warsy Dilarang Beredar di Indonesia".

TERKINI
Lestari Moerdijat: Bangun Kesadaran Kolektif Antisipasi Ancaman Hantavirus Jemaah Haji Aceh 2026 Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp9,2 Juta Per Orang Asia Carbon Capture 2026, Eddy Soeparno: Indonesia Siap Jadi Hub CCS Kementerian UMKM Dorong Gen-Z Kembangkan Produk Sawit Berdaya Saing