Selasa, 09/10/2018 17:32 WIB
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya terkait pemanggilan Amien Rais dalam kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Anggota Dewan Kehormatan PAN, Drajad Wibowo mengatakan, tidak ada landasan hukum yang dipakai aparat kepolisian atas pemanggilan Amien dalam kasus pembohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung
KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan
Geledah Kantor Setjen DPR, KPK Amankan Bukti Transaksi Keuangan
Keyword : Hoax Ratna Sarumpaet Amien Rais PAN