Selasa, 09/10/2018 16:22 WIB
Jakarta - Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim tidak mengindahkan pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya, Sjamsul dan istri dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam pengembangan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI. Pengembangan dilakukan setelah putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Hartanya Rp3,1 Miliar
KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Pemotongan Upah Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Usut Korupsi Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Bogor
Keyword : Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim