Selasa, 09/10/2018 16:22 WIB
Jakarta - Pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiah Nursalim tidak mengindahkan pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya, Sjamsul dan istri dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam pengembangan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI. Pengembangan dilakukan setelah putusan majelis hakim pengadilan Tipikor terhadap Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu, Nilainya Rp5,5 Miliar
Keyword : Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim