Senin, 08/10/2018 21:08 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 4,3 miliar dari Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Uang tersebut diduga terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Irwandi Yusuf.
"Penyidik telah menyita Rp 4,3 miliar uang milik tersangka IY (Irwandi Yusuf), baik yang diduga terkait dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang disangkakan kepadanya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10).
KPK Dalami Pengondisian Outsourcing oleh PT RNB di Pekalongan
KPK Apresiasi Putusan MK: Meminimalkan Benturan Kepentingan
KPK Panggil Komisaris Loco Montrado Terkait Korupsi Pengolahan Anoda Logam
Keyword : KPK Gubernur Aceh Korupsi