Senin, 08/10/2018 21:08 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 4,3 miliar dari Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Uang tersebut diduga terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Irwandi Yusuf.
"Penyidik telah menyita Rp 4,3 miliar uang milik tersangka IY (Irwandi Yusuf), baik yang diduga terkait dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang disangkakan kepadanya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10).
Jaksa Agung Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan, Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus
Kejagung Geledah 4 Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat Cuci Uang
Keyword : KPK Gubernur Aceh Korupsi