Senin, 08/10/2018 21:08 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 4,3 miliar dari Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Uang tersebut diduga terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Irwandi Yusuf.
"Penyidik telah menyita Rp 4,3 miliar uang milik tersangka IY (Irwandi Yusuf), baik yang diduga terkait dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang disangkakan kepadanya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10).
KPK Geledah Rumah Anak Buah Nusron Wahid di Jatim
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim
Staf Yaqut Diminta Marwan Dasopang Atur Katering Haji dan Pungut Fee
Keyword : KPK Gubernur Aceh Korupsi