Senin, 08/10/2018 21:08 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 4,3 miliar dari Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Uang tersebut diduga terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Irwandi Yusuf.
"Penyidik telah menyita Rp 4,3 miliar uang milik tersangka IY (Irwandi Yusuf), baik yang diduga terkait dugaan penerimaan suap maupun gratifikasi yang disangkakan kepadanya," kata Jubir KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10).
Kejagung Dalami Setoran Uang ke Sony Sonjaya Hasil Jual Beli SPPG
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi
DPR Minta KPK Usut Tuntas Pihak Terlibat Suap Importasi Bea Cukai
Keyword : KPK Gubernur Aceh Korupsi